Kebijakan Privasi
Berlaku sejak 12 Agustus 2026 · Masekola v2.28.1
Dokumen ini masih berupa rancangan. Isinya disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan menggambarkan cara kerja Masekola yang sebenarnya, tetapi belum ditinjau oleh penasihat hukum. Sekolah yang membutuhkan kepastian hukum sebaiknya meminta peninjauan sebelum menjadikannya dasar perjanjian.
1. Siapa mengendalikan data siswa
UU PDP membedakan Pengendali Data Pribadi — pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan — dari Prosesor Data Pribadi, yaitu pihak yang memproses atas nama pengendali.
Sekolah adalah Pengendali Data Pribadi atas data siswa, orang tua/wali, dan tenaga pendidiknya. Sekolah yang menentukan data apa yang dikumpulkan, siapa yang boleh melihatnya, dan berapa lama disimpan.
Masekola adalah Prosesor Data Pribadi. Masekola menyediakan perangkat lunaknya dan memproses data mengikuti instruksi sekolah. Masekola tidak menjual data, tidak menggunakannya untuk iklan, dan tidak memakainya untuk keperluan lain di luar pengoperasian layanan bagi sekolah tersebut.
Kebijakan ini menjelaskan hubungan tersebut, namun bukan perjanjian antara kedua pihak. Template Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi tersedia bagi sekolah di dalam panel administrasi, sudah terisi dengan identitas sekolah dan siap dicetak serta ditandatangani. Sekolah dianjurkan memeriksanya bersama penasihat hukumnya masing-masing.
2. Data yang diproses
- Siswa: nama, NIS, NISN, jenis kelamin, agama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, foto, kelas, status, serta catatan kehadiran, nilai, refleksi guru, dan tagihan.
- Orang tua/wali: nama, hubungan keluarga, nomor telepon, dan alamat surel bila dibuatkan akun.
- Guru dan tenaga kependidikan: nama, surel, nomor telepon, alamat, jenis kelamin, kewarganegaraan, riwayat pendidikan, tanggal mulai bekerja, dan tautan kontrak bila diisi sekolah.
- Akun: alamat surel, kata sandi dalam bentuk teracak (hash), waktu kata sandi terakhir diubah, serta — bila autentikasi dua faktor diaktifkan — kunci rahasia dan kode pemulihannya, keduanya disimpan terenkripsi.
- Pemberitahuan: Masekola menyimpan pemberitahuan yang muncul pada ikon bel — misalnya bahwa sebuah nilai telah dicatat, atau bahwa sebuah tagihan telah melewati batas waktu. Isinya memuat ringkasan peristiwa tersebut, sehingga dapat mencantumkan nama siswa, mata pelajaran, nilai, atau jumlah tagihan. Pemberitahuan hanya dapat dibaca oleh akun yang dituju, dan terhapus bersama akun tersebut.
- Catatan pribadi: setiap pengguna dapat menuliskan catatan pengingat pada dasbornya sendiri. Isinya ditentukan sepenuhnya oleh penulisnya dan dapat menyebut nama orang lain. Catatan ini hanya dapat dibaca oleh pemilik akunnya — administrator sekolah pun tidak dapat membukanya melalui Masekola — dan terhapus bersama akun tersebut. Karena catatan ini bersifat pribadi, isinya tidak dicatat dalam catatan audit.
Masekola tidak meminta data biometrik, data kesehatan, data keuangan pribadi keluarga, maupun data lokasi.
3. Sumber data
Sebagian besar data dimasukkan langsung oleh sekolah melalui Masekola. Sekolah juga dapat memilih untuk menyalin data peserta didik dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) agar tidak perlu mengetik ulang. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang jalur ini:
- Pemindahan data selalu dimulai oleh sekolah. Token web service Dapodik dibuat sendiri oleh sekolah di dalam aplikasi Dapodik miliknya, dan token itulah bentuk instruksi sekolah kepada Masekola sebagai prosesor.
- Masekola tidak memiliki akses mandiri ke Dapodik dan tidak dapat menghubunginya sendiri. Aplikasi Dapodik berjalan di komputer sekolah; data disalin oleh petugas sekolah, satu kali per proses.
- Data yang disalin dibatasi pada identitas peserta didik dan rombongan belajar (nama, NIS, NISN, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, alamat, nomor telepon, serta kelas). Masekola tidak menarik data lain dari Dapodik.
- Proses ini tidak pernah menghapus data siswa. Siswa yang ada di Masekola tetapi tidak disebut dalam data Dapodik hanya dilaporkan kepada sekolah untuk diperiksa.
- Setiap penyalinan tercatat dalam catatan audit sebagaimana dijelaskan di bawah.
Masekola tidak mengirimkan data apa pun kembali ke Dapodik.
4. Data anak
Pasal 25 UU PDP mewajibkan pemrosesan data pribadi anak dilakukan dengan persetujuan orang tua dan/atau wali. Dalam konteks Masekola, hubungan itu berada antara sekolah dan keluarga: sekolahlah yang mengumpulkan data siswa dan yang wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan orang tua/wali sesuai ketentuan tersebut. Masekola tidak mengumpulkan data anak secara langsung dari anak dan tidak menyediakan pendaftaran mandiri bagi siswa.
5. Catatan audit
Untuk melindungi data siswa, Masekola mencatat perubahan atas data yang bersifat pribadi atau menyangkut uang: siapa melakukannya, kapan, dari alamat IP mana, dan kolom apa yang berubah. Alamat IP merupakan data pribadi, sehingga pemrosesannya disebutkan di sini secara terbuka.
- Dasar pemrosesannya adalah kepentingan sah sekolah untuk mengetahui siapa mengubah catatan seorang siswa — pertanyaan yang wajar diajukan orang tua.
- Isi data tidak disalin ke dalam catatan audit. Perubahan alamat, nomor telepon, atau tulisan guru hanya dicatat nama kolomnya, bukan nilainya, agar catatan ini tidak menjadi salinan kedua dari data yang justru ingin dilindungi. Pengecualiannya sedikit dan disengaja: nilai ujian, jumlah uang, dan status siswa.
- Catatan bersifat hanya-baca dan tidak dapat disunting atau dihapus satu per satu oleh siapa pun, termasuk administrator.
- Disimpan satu tahun, lalu dihapus otomatis berdasarkan umur — sejalan dengan prinsip bahwa data pribadi tidak disimpan lebih lama dari keperluannya.
- Hanya dapat dibaca oleh administrator dan kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan.
6. Pemisahan data antarsekolah
Satu pemasangan Masekola melayani banyak sekolah. Setiap catatan dimiliki oleh tepat satu sekolah, dan pemisahan itu ditegakkan pada lapisan basis data serta diuji secara otomatis pada setiap perubahan kode. Sekolah tidak dapat melihat data sekolah lain, termasuk daftar akun, daftar siswa, maupun laporan keuangannya.
7. Lokasi penyimpanan
Data disimpan pada server di Jakarta, Indonesia. Pilihan ini disengaja agar data siswa tidak keluar dari wilayah Indonesia dalam operasi normal, sehingga ketentuan pengiriman data pribadi ke luar wilayah Indonesia tidak perlu diberlakukan.
8. Hak subjek data
UU PDP memberi subjek data — termasuk siswa melalui orang tua/wali — sejumlah hak, antara lain:
- memperoleh informasi tentang data yang diproses dan tujuannya;
- mengakses dan memperoleh salinan datanya;
- memperbaiki data yang tidak akurat;
- mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan datanya sesuai ketentuan;
- menarik kembali persetujuan;
- mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis.
Permintaan tersebut diajukan kepada sekolah sebagai pengendali data. Masekola akan mendukung sekolah memenuhinya. Perlu dicatat bahwa sebagian data wajib disimpan sekolah untuk kepentingan administrasi pendidikan, sehingga permintaan penghapusan tidak selalu dapat dipenuhi sepenuhnya.
9. Penyimpanan dan penghapusan
Data disimpan selama sekolah masih menggunakan layanan. Menonaktifkan sebuah sekolah menghentikan seluruh akses masuk tanpa menghapus satu catatan pun. Penghapusan sekolah bersifat permanen dan menghapus seluruh datanya. Cadangan basis data disimpan pada server yang sama dan dirotasi secara berkala.
10. Kegagalan pelindungan data
Pasal 46 UU PDP mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam kepada subjek data pribadi dan kepada lembaga yang berwenang apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Bila kegagalan terjadi pada sistem Masekola, Masekola akan memberi tahu sekolah yang terdampak sesegera mungkin agar sekolah dapat memenuhi kewajiban tersebut, disertai keterangan data yang terdampak dan langkah penanganannya.
11. Pihak ketiga
Masekola tidak mengirim data siswa ke layanan pihak ketiga untuk analitik, iklan, maupun pemantauan. Tidak ada surel keluar dari sistem: pemberitahuan dan surat internal tetap berada di dalam aplikasi, sehingga alamat surel orang tua dan siswa tidak dikirim ke penyedia surel mana pun. Foto profil digambar di server ini sendiri, bukan melalui layanan avatar pihak ketiga.
Layanan berjalan di atas infrastruktur Amazon Web Services (wilayah Jakarta) dan melewati Cloudflare sebagai penyedia jaringan dan pengamanan lalu lintas.
Tidak ada skrip pihak ketiga yang dimuat di halaman mana pun, termasuk halaman depan. Tautan keluar, misalnya ke media sosial, hanya terbuka apabila Anda mengekliknya dan tidak mengirimkan apa pun tentang Anda sebelum itu.
12. Kontak
Pertanyaan mengenai kebijakan ini dapat dikirim ke [email protected]. Permintaan mengenai data seorang siswa hendaknya diajukan lebih dahulu kepada sekolah yang bersangkutan sebagai pengendali data.